Arif mengaku heran hingga kini masih ada produk tekstil bekas dari mancanegara beredar dan perjualbelikan di Indonesia. Baca juga: Pakaian Bekas Selundupan, Hambatan bagi Industri Fashion Nasional Pasalnya, jenis produk ini sudah dilarang yang aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan
Mereka yang menyukai fashion dan karya seni biasanya suka mengoleksi gaun unik dari koran bekas. Gaun dari koran juga sering ditampilkan di berbagai acara. Seperti misalnya ada beberapa sekolah yang menampilkan kreasi siswanya dalam sebuah acara fashion show sekolah dan juga di acara karnaval 17 agustusan. Gaun dari kertas paling cantik dan kreatif
XyyFuXj.